Jumat, 14 Maret 2008

Pelayanan Publik

Memberikan Pelayanan Publik yang efisien, mudah dan murah merupakan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) kepada masyarakat. Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tentunya memerlukan komitmen kuat dari pelaku atau pemberi pelayanan (aparat pemerintah) untuk merubah pola pikir (maindset) dari dilayani ke melayani. tidak hanya perubahan maindset aparatur saja tetapi harus ada peraturan yang mengatur tentang pelayanan itu sendiri. Perturan perundangannya harus diatur secara rinci dan jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui prosedur tentang pelayanan yang mereka inginkan dan pemerintah tetapkan. sampai saat ini peraturan atau undang-undang pelayanan publik yang telah digodok di DPR RI belum jelas juntrungannya dan belum kelar padahal undang-undang ini merupakan salah satu point yang sangat penting dalam rangka reformasi birokrasi di Indonesia. di satu sisi DPR yang mempunyai tugas legeslasi perundang-undangan untuk mensejahterakan masyarakat terkesan acuh tak acuh terhadap lahirnya undang pelayanan publik. entah apa yang menjadikan mereka tidak peka terhadap kondisi pelayanan publik di negeri tercinta ini, apakah mereka menganggap bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah dari tingkat kelurahan sampai pusat sudah baik dan pro terhadap masyarakat yang notabeni user dari hasil pelayanan pemerintah? hanya mereka, pemerintah dan masyarakatlah yang tahu dan menilai.. Reformasi Birokrasi Merupakan Jalan Menuju Kemakmuran dan Kesejahteraan Bangsa mungkin itulah yang menjadi cita-cita bagi orang yang ingin perubahan pada negara ini.. amin..